Wednesday, June 7, 2017

Cara Beternak itik yang baik dan sukses

cara beternak itik dengan baik dan sukses

itik merupakan unggas yang menghasilkan telur tampa di erami. itik merupakan unggas yang banyak di minati kalangan. baik dalam kuliner ataupun bisnin.
itik memang hidup daerah jorok dan makan sisa2, akan tetapi masalah kelesatan daging dan telurnya sudah teruji. sulawesi selatan masih mematokkan konsumsinya ke daging ikan, krn Sumber daya lautan masih menjanjikan, sehingga masih jarang masyarakat memamfaatkan peluang ini. kenapa demikian, karena itik memerlukan perhatian khusus. Itik selalu menjadi konsumsi tahunan atau priode. padahal itik ini merupakan makanan yang mantap dan murah itu tebukti dalam memeliharanya cuman mengeluarkan modal sedikit, apa lagi bila kita gunakan pakan sisa. dilihat dari harga ikan sekarang, kisaran 20000,00 /3 ekor, itu pun hanya bisa di komsumsi 1 orang dalam sekali porsi. tapi bila kita pelihara itik, cuman 35000,00/ ekor, tapi sudah bisa di komsumsi 2-3 orang. sudah terlihat perbedaanya, tapi bilaitu masi mahal, masih ada yang lebih murah, yaitu telur itik, cuman 60000/ rak, sudah bisa di hadapi 2 orang dalam 5 hari. lumayan hemat bukan... makanan seperti telur itik mengandung banyak omega3 yang baik untuk kecerdasan anak, protein, lemak, dan magnesium Dll. untuk itu wahai para pembaca, mari kita belajar beternak itik. disamping un tuk makanan setiap hari, bisa juga untuk tabungan atau investasi.
maka langkah pertama, kita hitung, berapa dana yang kita miliki sekarang, berapa ekor di pelihara supaya modal bisa berputar dan itik jenis apa yang kita pelihara. setelah siap semua, mari kita baca berikut ini.

cara memelihara itik

begitu banyak pengusaha itik hanya mementingkan dirinya tampa memikirkan hewan yang di ternaknya. sampai2 itik mengatakan habis manis sepah dibuang. hahaha
kenapa tidak itiknya di angon, cari makanan sendiri, lalu bertelur, eeh diambil aja tdk ucap trima kasih.

langkah Berikutnya, kita membuat kandang seadanya yang penting itik tdk kepanasan atau kehujanan. walau itik suka air, bukan berarti itik suka main 2 hujan. hehehe
misal kita mau pelihara 20 ekor, maka siapkan ukurang kandang sekitar 3 x 2. dan tempat bermain 3x2 Pula. tp kalo tdk pake tempat bermain, tidak apa2. biasanya kalo ingin pelihara dalam jumlah 300 ekor, biasanya tampa tempat bermain. yang penting kondisi kandang kering ( tdk Basa).
lanjut, jika kandang sudah, maka pakan... setiap ekornya mengkomsumsi 160-180 gram per ekor per hari. itu adalah pakan yang berkualitas, protein 17,8 %, energi 2700 KKL & mineral 3.00 fosfor 0,6. Vitamin Dll

setelah itu, yaaa, tinggal tunggu2 hari bahagia dengan ke munculan telur itik.
itik bertelur, sekitar umur 5- 6 bulan tp kalo saran saya diumur 6 bulan aja atau lebih, supaya reproduksinya matang. jangan kawin mudah atuh. ckckckc
ketahanan itik bertelur  sekitar 12 bulan, menurut para ahlinya, tp kalo saya syukur lo 8 bulan,, karena maslahnya belum ada pasaran anak itik Unggulan Khusus Petelur, yang ada cuman lokal, yaaaa tetap untung... biar pelihara se ekor tetap untung, cuman kelihatan kecil, maklum modal kecil yaaa untung kecil juga lah, fitrahnya dunia kawaaan.

itik sangat sensitif dengan keadaan luar, seperti anjing, manusia, kendaraan, atau kebisingan lainnya, tp tenang tdk sesintif ayam potong. kalo liat orang yang bukan pemiliknya, dy akan triak2, begitu juga bila liat anjing atau yang menakutkan bagi dy....

sekian dulu artikel ini Untuk Pemula,

Bagi yang mau SERIUS Menjadi Pengusaha itik, 

bisa berkunjung atau hubungi saya, supaya usahanya tdk macet. sayang kan kalo modal besar lalu gagal. sy siap mengajar dan mengarahkan tampa pamri. ( FREEEEE)


Wassalm

Monday, June 5, 2017

3 hal jitu menambah atau meningkatkan penghasilan

3 hal kita lakukan akan mendongkrak Penghasilan.

TIDAK PERCAYA????
mungkin ada yang bertanya-tanya, dengan hal seperti apa hal2 itu yang di maksud,,,! saya yakin banyak Pembaca Malas membaca postingan ini Kenapa dengan hal tersebut?. ada yang mengatakan mitos atau gaib, tapi yakin lah bahwa penulis sudah pernah melakukannya dan terbukti begitu banyak penghasilan tambahan berdatangan.
bukan itu saja, jika anda bisa terapkan semua itu dengan telaten maka anda akan mendaptkan +++ ketenangan jiwa dan pemikiran bijak dan terkontrol. sebenarnya kita manusia, selalu kalah dan mendahulukan nafsu sehingga kita selalu dipojokkan dan pusing mengambil keputusan yang tepat. untuk itu supaya kita semua tenang mari kita baca  dengan tenang dan pahami.

supaya tidak menambah penasaran, mari kita membahasnya satu persatu.

1. shalat
setelah membaca poin pertama, kemungkinan besar anda dah bosa membaca artikel ini, kenapa???? bagaimana?? Terus??? tidak apa2, yang penting udah berkunjung, tp yang masih bertaha, mari kita bahas,,,,,,,
Shalat 5 waktu sehari semalam di mesjid + sholat Tahadjud, + shalat dhuha + shalat Sunnat Lainnya memang memakan pengorbanan,mulai dari bersih dari hadas, pakean bersih, pokoknya bukan semau kita lah, beda halnya dengan bekerja kantoran, memang rapi, bersih, dll, tp  kita tdk merasa terbebani dengan hal itu...karena kita  bisa buang angin, BAB Dll. tp Disitulah kuncinya keberkahan Sholat. tdk Semua orang Mampu Melaksanakannya. karema kodrat kita manusia yang pemalas aturan yang tdk sesuai LOGIKA kita. orang yang taat, akan mendapat Keberkahan.

2.  Silaturahmi

 Banya orang memakai peran ini untuk meningkatkan Bisnisnya Dengan silaturah mi dan terbukti dapa mendatangkan peluang besar untuk USAHA dan Keuntungannya. jadi jika ingin maju, mari kita bersilaturahmi,tapi jangan cuman kalangan yang sejaring dengan usaha saja, mari juga kita mengkapel semua bagian, bos dengan bawahannya, bos dengan rekannya, bos dengan orang miskin, bos dengan orang pemerintahan, bos dengan semua kalangan. maka usaha itu akan bertahan, ilustrasinya
jika bos dekat dengan pemerintah maka semua aturan UUD, dy paham dan menjalankan. jika dekat dengan orang miskin maka bos jadi orang yang bersyukur, bukan jadi tamak sampai2 gaji karyawan terpotong, misal dekat dengan semua karyawan, pekerjaan lancar krn bukan dasar tekanan tp keihklasan. ngertiiii ngga .... bisa kita paham berarti berpikir cerdas.

contoh surat Perjanjian Kerja sama

3.  Bekerja

semuanya tau dan mengalaminya semua sekarang. jadi cukup gambaran besarnya. bekerja itu memiliki tujuan. bukan asal kerja aja. jika seorang pemuda, pekerjaannya mondar mandir dijalanan, maka itu bukan bekerja tp kebiasaan buruk. bekerja itu adalah kegiatan yang berstruktur yang dapat menghasilkaan Uang. jadi lo ada merasa kerja tp tdk dapat uang, yaaaa, sobaaat maaf yeaaaaa. itu bukan kerja tp Kebodohan. di perusahaan aja jika kerja tdk becus akibatnya dipecat. itu artinya kita membuat diri kita dalam kebodohan.
pernah saya tanya dengan Pegal (Pengusaha Gagal) kenapa usaha bapak mengalami kemunduran??? jawab dengan bangga, keadaan belum mendukung katanya. hahahahaha dalam hati kecilku. Kenapa salahkan keadaan. salahkan diri sendiri kalles.....
bagaimana tdk, modal besar, otak kerdil, silaturahmi jarang, ditanya, jawabnya sok hebaat. itu namanya KEBODOHAN.
hal2 yang harus diperhatikan untuk Memulai Usaha
baca juga cara memulai Usaha dengan modal kecil (Rp1000)

sekian dulu artikel ini, kapan2 saya tambahkan lg.
terima kasi
wassalam
Bersambung.....

Sunday, June 4, 2017

cara memulai usaha dengan bijak modal 1000,00

Tips Memulai Usaha dengan Modal Sendiri

Kadang kala kita ingin membuka usaha tp dengan modal besar atau standar. memang usaha itu tergantung dari modal tp pengalaman bukan dari banyaknya uang yang kita miliki. jika anda menyaksikan orang yang memiliki semangat untuk bangkit, makan orang itulah yang paling sukses. kenapa??? bagaiman??? kapan?? jawabannya ada dalam diri mereka, mudah mengobati kesalahnya dan menjadikannya tumpuan untuk menjadi lebih baik.

usaha memiliki awal yaitu prospek atau pengenalan lingkungan atau pengamatan serta pertimbangan, maka dari iru bila memulai usaha dengan modal kecil akan membuatkita tetap bertahan walau angin menerjang, apa membakar, air menenggelamkan, kita tetap bertahan, itulah namanya TAMEN Usaha.

bilah sudah menguasai alur, bukan dari kepercayaan diri tp dari kemampuan kita mengelolah pemasukan dan pengeluaran sehingga stabil.
contohnya.
berdagang stiker
minimal modal 1000,00
mampuhka kita mendapatkan Pembeli? pahamkah kita dengan orang yang membutuhkannya?? dimana lokasi yang tepat untuk menjualnya??

produksi sayur
minimal modal 15000,00
paham kah prospek penanaman dan pengolahn lahannya? tahu kah apa yang di butuhkan tanaman sayur itu?? sesuaikah dengan lingkungan kamu tanam?? dimana kamu pasarkan? semuanya harus di pahami dan mampu melaksnakannya supaya usaha tidak macet.


produksi dagin ayam
minimal modal 50000,00
tahukah cara membuatnya besar dalam 30 hari? pahamkah dengan kesukaan ternak anda? krn ternak senang maka cepat gemuk.  dimana tempat pemasarannya?
apakah mampu menjualnya dalam stok banyak krn ternak tiap hari keluarkan modal pakan jadi harus terjual cepat

jadi kawan serekan yang mau berbisnis yang suka dengan kegiatan rutin baik itu toko, kebun, dan ternak tentunya dari pengelolaannya. jika kita cepat bosan dan hanya langsung mencari keuntungan, maka tunggulah kamu akan putus asah.

hal seperti ini lah yang banya di alami kuala muda yang memiliki modal bahkan tdk memiliki modal harus berhutang puluhan hingga ratusan juta.
jika kita mau mencari uang untuk hidup, kerja di kantoran aja atau perusahaan yang memberi gaji tiap bulannya.

tapi bagi rekan2 yang penyabar mari kita membuat usaha demi membuka lapangan kerja bagi yang mata duitan.

untuk itu, pelajari dulu 6-12 bulan dengan modal minimal sekali lalu keluarkan modal standar lalu modal besar.

dan carilah usaha yang kamu sukai atau Hobi, krn disitu ada semangat.

salam sejahtra dan moga sukses. next time saya akan tambahkan tips2 baru di postingan ini.


Saturday, June 3, 2017

Contoh LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN DANA BOS SESUAI PERMEN NO 8 TAHUN 2017

Salam pendidikan, bagi semua kawan serekan jurusan dan Latar belakan kita sebagai tenaga Pendidik.
memang kita para pekerja yang tidak mengenal lelah demi membangun generasi pelanjut kita dimasa depan.
didalam dunia ini memang begitu banyak kendala yang kita dapatkan dalam mendidik anak bangsa kita, tp dengan kelar ini kita tidak boleh menyerah dan maju terus seperti pelanet2 yang tak hentinya memutari matahari. karena itu wahai para kawanku, mari kita mematuhi aturan yang telah di sepakati pemimpin kita dan memberikan petunjuk baik bagi kita dalam menggunakan dana yang berharga ini, yang bisa membuat pola pendidikan menjadi berkualitas tinggi dan akan ada masanya semua rumah2 akan berisi manusi2 pemikir dan berintelektual cerdas lagi IMTAK. kenapa kita, itu semua dari pengorbanan kita yang mau ihklas menjalankan perintah dengan penuh ihklas, walau di hari ini begini dan next day akan berubah, namanya saja orang berpendidikan, tentunya tidak ada masalah untuk mengikutinya dan menyempurnakan harapan para petinggi kita dalam memajukan pendidikan di negara kita tercinta.

kawan2 ku sekalian, yang banyak mengeluh tentang pembuatan LPJ. bukan mengeluh karena uangnya susah di belanjakan akan tetapi dalam mempertanggungjawabkannya secara tertulis didalam  mesinn kecil ini. jangan risau dan jangan putus asah, ini saya bagi beberapa FILE dan petunjuk tentang dana LPJ bos . Semuanya tinggal menyesuaikan RKAS dan Realisasinya. maka Laporan dengam mudah terbentuk karena saling berkaitan,

tidak usah panjang lebar jika ingin melihatnya silahkan:

FORMAT LPJ BOS PERMEN NO 8 2017
FORMAT RKAS
FORMAT KAS UMUM
FORMAT REALISASI

inilah yang saya bisa bagikan ke kawan2.
bila sudah download semua, maka kalian tinggal edit  sesuai RKAS atau jumlah dana yang di terima setiap triwulan yang sekolah anda terima. file ini dilengkapi rumus yang saling terikat tp bila ada kawan lebih mahir, boleh saja tambah rumus supaya lebih complit. untuk Realisasinya cuman menedit fle colom 5 dan 6 yg di edit sesuai realisasi pengeluaran.

terima kasi, moga bisa bermamfaat
Salam Pendidikan

Thursday, June 1, 2017

Contoh Tata tertib Sekolah



TATA TERTIB SEKOLAH
SMKS BUDI BANGSA PINRANG

I.       KETENTUAN JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.    Sekolah dimulai :
a.    Senin-Kamis :
b.    Jum’at :
c.    Sabtu :
2.    Semua siswa harus hadir di sekolah selamabat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai.
3.    Waktu pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan.
Pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus seijin Kepala Sekolah
4.    Selama pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting dan harus seijin Kepala Sekolah atau waktu istirahat.
5.    Siswa wajib masuk kelas dengan tertib.

II.      KETERAMBATAN
1.    Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor pada Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dan mengisi Buku Pribadi.
2.    Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapat ijin dari Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan).
3.    Siswa yang datang terlambat akan diberi sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

III.    IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN SEKOLAH
1.    Ijin meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan Surat Ijin / Buku Pribadi yang ditanda tangani Orang tua kepada Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2.    Ijin meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak dilakukan dengan melapor kepada Petugas Piket / Guru / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dengan mengisi Buku Pribadi.
3.    Siswa yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, wajib minta ijin pada Guru yang mengajar berikutnya.
4.    Siswa yang meninggalkan pelajaran / sekolah tanpa ijin dianggap membolos.

IV.   KETENTUAN MASUK SEKOLAH
1.    Siswa yang absen pada saat masuk sekolah, harus membawa surat keterangan / Buku Pribadi yang telah diisi dan ditanda tangani Orang Tua / Wali dan diserahkan pada Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2.    Ijin tidak masuk sekolah yang direncanakan diketahui sebelumnya, harus minta ijin kepada Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan / Kepala Sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.

V.     KEWAJIBAN SISWA
1.    Siswa wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib.
2.    Siswa wajib mentaati Tata Tertib sekolah
3.    Siswa wajib menghargai dan menghormati Guru, Karyawan dan sesama teman baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
4.    Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
5.    Siswa wajib berambut pendek, rapi dan terpelihara untuk Siswa Putra dan Siswi Putri yang berambut panjang supaya dikepang.
6.    Membawa Buku Pribadi dan Buku Agenda setiap hari serta menjaga kebersihannya.
7.    Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (Buku Paket, alat tulis, buku catatan dan lain-lain)
8.    Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Guru / Sekolah.
9.    Mengikuti Kegiatan Upacara Bendera dengan baik dan khidmat.
10. Bersikap Disiplin, Jujur dan Mandiri.
11. Memenuhi kewajiban membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
12. Membudayakan Gerakan 4S (Senyum, Sapa, Salam, Santun) dan 5R (Rajin, Resik, Ringkas, Rapi dan Rawat)

VI.   LARANGAN SISWA
1.    Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin.
2.    Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
3.    Meminta atau mengikuti Les Privat kepada Guru di unit sendiri.
4.    Membentuk atau menjadi anggota “GENG” tertentu.
5.    Membawa rokok atau merokok, gambar porno serta hal-hal lain yang melanggar norma.
6.    Mengenakan perhiasan yang berlebihan.
7.    Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
8.    Makan / minum di dalam kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
9.    Membeli makanan / minuman di luar kantin sekolah selama jam sekolah.
10. Membawa dan menggunakan Corector Pen (Stipo, Tip Ex dan sejenisnya )
11. Pinjam meminjam Buku Paket dan pakaian Olah Raga.
12. Membawa HP selama kegiatan belajar di sekolah.
13. Membawa barang elektronik (Audio Visual) kecuali mendapat tugas dari sekolah.
14. Membawa dan makan permen karet di sekolah.
15. Melakukan kecurangan saat ulangan.
16. Membawa uang berlebihan.
17. Mengecat rambut.

contoh Surat Keputusan YAYASAN



        YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
KABUPATEN PINRANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sekretariat  : Jln. Poros Pinrang -Polman KM 17 Dusun Lasape
Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kode Pos 91253 No. HP. 082347046163
 

K E P U T U S A N
KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
Nomor  :  05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2013

T E N T A N G
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA BUDONG-BUDONG

KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG

Menimbang            : Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar urusan kedinasan sekolah menengah kejuruan (SMK) Budi Bangsa Budong-Budong, perlu mengangkat dan menetapkan Guru Tetap Yayasan (GTY) Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan menurut aturan yang berlaku.

Mengingat             :  1.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistim  Pendidikan Nasional.
                                   2.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                   3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah daerah dan kewenangan Propinsi Sebagai Otonomi Daerah
   4.      Keputusan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  114/U/2001  tentang Penilaian Hasil Belajar secara nasional.
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 118/U/2002 tentang Penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran dan Penilaian pada sistim semester.
1.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar   Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar menegah.
2.       Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2012/2013 sampai 2013/2014
3.       Semua Ketentuan Peraturan dan Petunjuk tentang Semester yang berlaku

M E M U T U S K A N
Menetapkan            :            
Pertama                   :       Mengangkat saudara(i) yang tersebut namanya di bawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan pada Unit Kerja SMK Budi Bangsa Budong-Budong Seperti pada lampiran  surat keputusan Ini
Kedua                       :       Menugaskan Kepada Saudara(i) Yang Tersebut namanya pada lampiran surat keputusan ini agar melakukan pengembangan  demi kemajuan sekolah dalam mencapai tujuan Pendidikan SMK Budi Bangsa Budong-Budong.
Ketiga                       :       Bahwa Saudara yang tersebut namanya diatas dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas tersebut diatas
Keempat                  :       Segala Biaya yang akan timbul akibat dari keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Yaitu : (BOS, Bosda, Komite Dan sumber dana lainnya).
Kelima                     :       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember 2013 dan sewaktu-waktu akan diperbaharui dan diperpanjang dalam keputusan tersendiri.


                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2013
                KETUA YAYASAN



                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030


Tembusan Disampaikan Kepada YTH :
1.       Bapak BUPATI Mamuju Tengah di Topoyo
2.       Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju
3.       Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah Di Topoyo
4.       Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan
5.       Pertinggal,

Lampiran              : Keputusan Ketua Yayasan Budi Bangsa Pinrang
Nomor                   : 05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2013
Tanggal                  : 2 Januari 2013
PENETAPAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA KAB. MAMUJU TENGAH TAHUN 2013

NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TUGAS
JURUSAN
KET
1
MUH. ASHAD JAHIDIN, S.Pd
Babana, 05 Mei 1985
kepsek
S.1 BAHASA INDONESIA

2
JERNI, S.Pd
Babana, 14 APRIL 1989
Guru
S.1 BAHASA INDONESIA

3
HENRA SUYANTRI, S.Pd
Karossa, 31 NOVEMBER 1991
Guru
S.1 PKN

4
HETMI, S.Pd
Babana, 16 JULI 1985
Guru
S.1 PKN

5
FITRIANI, S.Pd
Pekkabata, 07 NOVEMBER 1992
Guru
S.1 MATEMATIKA

6
NOBER PAI'PINAN, S.Pd
Tandu-Tandu, 19 OKTOBER 1992
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

7
YOHANA TINI PATINGGI,S.Pd
Batualu, 10 MARET 1990
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

8
IRWAN, S.Pd
Barang, 29 MEI 1989
Guru
S.1 SENI RUPA

9
NURHAJRAWATI, S.Pd.GR
Polewali, 19 FEBRUARI 1990
Guru
S.1 SENI BUDAYA

10
RUHMAWATI, S.Pd
Tanru Tedong, 18 MEI 1984
Guru
S.1 FISIKA

11
AMIRUDDIN, S.Pd
Batu-Batu, 18-Januari-1989
Guru
S.1  MATEMATIKA

12
DERMAWAN
Budong-budong, 14 September 1996
TU
ADM PERKANTORAN

13
AL-HAFIDZ
Lasape,10-DECEMBER-1996
TU
TKJ

14
NURLAN.D
Salubara, 21 SEPTEMBER 1995
TU
IPS

                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2013
                KETUA YAYASAN




                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030
























YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
KABUPATEN PINRANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sekretariat  : Jln. Poros Pinrang -Polman KM 17 Dusun Lasape
Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kode Pos 91253 No. HP. 082347046163
 

K E P U T U S A N
KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
Nomor  :  05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2014

T E N T A N G
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA BUDONG-BUDONG

KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG

Menimbang            : Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar urusan kedinasan sekolah menengah kejuruan (SMK) Budi Bangsa Budong-Budong, perlu mengangkat dan menetapkan Guru Tetap Yayasan (GTY) Tahun 2014 yang memenuhi persyaratan menurut aturan yang berlaku.

Mengingat             :  1.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistim  Pendidikan Nasional.
                                   2.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                   3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah daerah dan kewenangan Propinsi Sebagai Otonomi Daerah
   4.      Keputusan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  114/U/2001  tentang Penilaian Hasil Belajar secara nasional.
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 118/U/2002 tentang Penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran dan Penilaian pada sistim semester.
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar   Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar menegah.
7.       Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sampai 2014/2015
8.       Semua Ketentuan Peraturan dan Petunjuk tentang Semester yang berlaku

M E M U T U S K A N
Menetapkan            :            
Pertama                   :       Mengangkat saudara(i) yang tersebut namanya di bawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan pada Unit Kerja SMK Budi Bangsa Budong-Budong Seperti pada lampiran  surat keputusan Ini
Kedua                       :       Menugaskan Kepada Saudara(i) Yang Tersebut namanya pada lampiran surat keputusan ini agar melakukan pengembangan  demi kemajuan sekolah dalam mencapai tujuan Pendidikan SMK Budi Bangsa Budong-Budong.
Ketiga                       :       Bahwa Saudara yang tersebut namanya diatas dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas tersebut diatas
Keempat                  :       Segala Biaya yang akan timbul akibat dari keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Yaitu : (BOS, Bosda, Komite Dan sumber dana lainnya).
Kelima                     :       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember 2014 dan sewaktu-waktu akan diperbaharui dan diperpanjang dalam keputusan tersendiri.


                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2014
                KETUA YAYASAN




                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030

Tembusan Disampaikan Kepada YTH :
1.         Bapak BUPATI Mamuju Tengah di Topoyo
2.       Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju
3.       Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah Di Topoyo
4.       Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan
5.       Pertinggal

Lampiran                       : Keputusan Ketua Yayasan Budi Bangsa Pinrang
Nomor                               : 05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2014
Tanggal                            : 2 Januari 2014
PENETAPAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA KAB. MAMUJU TENGAH TAHUN 2014

NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TUGAS
JURUSAN
KET
1
MUH. ASHAD JAHIDIN, S.Pd
Babana, 05 Mei 1985
kepsek
S.1 BAHASA INDONESIA

2
JERNI, S.Pd
Babana, 14 APRIL 1989
Guru
S.1 BAHASA INDONESIA

3
HENRA SUYANTRI, S.Pd
Karossa, 31 NOVEMBER 1991
Guru
S.1 PKN

4
HETMI, S.Pd
Babana, 16 JULI 1985
Guru
S.1 PKN

5
FITRIANI, S.Pd
Pekkabata, 07 NOVEMBER 1992
Guru
S.1 MATEMATIKA

6
NOBER PAI'PINAN, S.Pd
Tandu-Tandu, 19 OKTOBER 1992
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

7
YOHANA TINI PATINGGI,S.Pd
Batualu, 10 MARET 1990
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

8
IRWAN, S.Pd
Barang, 29 MEI 1989
Guru
S.1 SENI RUPA

9
NURHAJRAWATI, S.Pd.GR
Polewali, 19 FEBRUARI 1990
Guru
S.1 SENI BUDAYA

10
RUHMAWATI, S.Pd
Tanru Tedong, 18 MEI 1984
Guru
S.1 FISIKA

11
AMIRUDDIN, S.Pd
Batu-Batu, 18-Januari-1989
Guru
S.1  MATEMATIKA

12
DERMAWAN
Budong-budong, 14 September 1996
TU
ADM PERKANTORAN

13
AL-HAFIDZ
Lasape,10-DECEMBER-1996
TU
TKJ

14
NURLAN.D
Salubara, 21 SEPTEMBER 1995
TU
IPS

                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2014
                KETUA YAYASAN




                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030



Baca juga

ada bebera artikel lainnya yang bisa menambah wawasan kita dan beberapa informasi yang baik untuk masa depan kita dalam BLOG ini

Popular Posts