Thursday, June 1, 2017

Contoh Tata tertib Sekolah



TATA TERTIB SEKOLAH
SMKS BUDI BANGSA PINRANG

I.       KETENTUAN JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.    Sekolah dimulai :
a.    Senin-Kamis :
b.    Jum’at :
c.    Sabtu :
2.    Semua siswa harus hadir di sekolah selamabat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai.
3.    Waktu pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan.
Pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus seijin Kepala Sekolah
4.    Selama pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting dan harus seijin Kepala Sekolah atau waktu istirahat.
5.    Siswa wajib masuk kelas dengan tertib.

II.      KETERAMBATAN
1.    Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor pada Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dan mengisi Buku Pribadi.
2.    Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapat ijin dari Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan).
3.    Siswa yang datang terlambat akan diberi sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

III.    IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN SEKOLAH
1.    Ijin meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan Surat Ijin / Buku Pribadi yang ditanda tangani Orang tua kepada Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2.    Ijin meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak dilakukan dengan melapor kepada Petugas Piket / Guru / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dengan mengisi Buku Pribadi.
3.    Siswa yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, wajib minta ijin pada Guru yang mengajar berikutnya.
4.    Siswa yang meninggalkan pelajaran / sekolah tanpa ijin dianggap membolos.

IV.   KETENTUAN MASUK SEKOLAH
1.    Siswa yang absen pada saat masuk sekolah, harus membawa surat keterangan / Buku Pribadi yang telah diisi dan ditanda tangani Orang Tua / Wali dan diserahkan pada Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2.    Ijin tidak masuk sekolah yang direncanakan diketahui sebelumnya, harus minta ijin kepada Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan / Kepala Sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.

V.     KEWAJIBAN SISWA
1.    Siswa wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib.
2.    Siswa wajib mentaati Tata Tertib sekolah
3.    Siswa wajib menghargai dan menghormati Guru, Karyawan dan sesama teman baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
4.    Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
5.    Siswa wajib berambut pendek, rapi dan terpelihara untuk Siswa Putra dan Siswi Putri yang berambut panjang supaya dikepang.
6.    Membawa Buku Pribadi dan Buku Agenda setiap hari serta menjaga kebersihannya.
7.    Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (Buku Paket, alat tulis, buku catatan dan lain-lain)
8.    Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Guru / Sekolah.
9.    Mengikuti Kegiatan Upacara Bendera dengan baik dan khidmat.
10. Bersikap Disiplin, Jujur dan Mandiri.
11. Memenuhi kewajiban membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
12. Membudayakan Gerakan 4S (Senyum, Sapa, Salam, Santun) dan 5R (Rajin, Resik, Ringkas, Rapi dan Rawat)

VI.   LARANGAN SISWA
1.    Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin.
2.    Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
3.    Meminta atau mengikuti Les Privat kepada Guru di unit sendiri.
4.    Membentuk atau menjadi anggota “GENG” tertentu.
5.    Membawa rokok atau merokok, gambar porno serta hal-hal lain yang melanggar norma.
6.    Mengenakan perhiasan yang berlebihan.
7.    Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
8.    Makan / minum di dalam kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
9.    Membeli makanan / minuman di luar kantin sekolah selama jam sekolah.
10. Membawa dan menggunakan Corector Pen (Stipo, Tip Ex dan sejenisnya )
11. Pinjam meminjam Buku Paket dan pakaian Olah Raga.
12. Membawa HP selama kegiatan belajar di sekolah.
13. Membawa barang elektronik (Audio Visual) kecuali mendapat tugas dari sekolah.
14. Membawa dan makan permen karet di sekolah.
15. Melakukan kecurangan saat ulangan.
16. Membawa uang berlebihan.
17. Mengecat rambut.

Baca juga

ada bebera artikel lainnya yang bisa menambah wawasan kita dan beberapa informasi yang baik untuk masa depan kita dalam BLOG ini

Popular Posts