Thursday, June 1, 2017

Contoh Tata tertib Sekolah



TATA TERTIB SEKOLAH
SMKS BUDI BANGSA PINRANG

I.       KETENTUAN JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1.    Sekolah dimulai :
a.    Senin-Kamis :
b.    Jum’at :
c.    Sabtu :
2.    Semua siswa harus hadir di sekolah selamabat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai.
3.    Waktu pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan.
Pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus seijin Kepala Sekolah
4.    Selama pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting dan harus seijin Kepala Sekolah atau waktu istirahat.
5.    Siswa wajib masuk kelas dengan tertib.

II.      KETERAMBATAN
1.    Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor pada Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dan mengisi Buku Pribadi.
2.    Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapat ijin dari Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan).
3.    Siswa yang datang terlambat akan diberi sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

III.    IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN SEKOLAH
1.    Ijin meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan Surat Ijin / Buku Pribadi yang ditanda tangani Orang tua kepada Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2.    Ijin meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak dilakukan dengan melapor kepada Petugas Piket / Guru / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dengan mengisi Buku Pribadi.
3.    Siswa yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, wajib minta ijin pada Guru yang mengajar berikutnya.
4.    Siswa yang meninggalkan pelajaran / sekolah tanpa ijin dianggap membolos.

IV.   KETENTUAN MASUK SEKOLAH
1.    Siswa yang absen pada saat masuk sekolah, harus membawa surat keterangan / Buku Pribadi yang telah diisi dan ditanda tangani Orang Tua / Wali dan diserahkan pada Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2.    Ijin tidak masuk sekolah yang direncanakan diketahui sebelumnya, harus minta ijin kepada Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan / Kepala Sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.

V.     KEWAJIBAN SISWA
1.    Siswa wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib.
2.    Siswa wajib mentaati Tata Tertib sekolah
3.    Siswa wajib menghargai dan menghormati Guru, Karyawan dan sesama teman baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
4.    Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
5.    Siswa wajib berambut pendek, rapi dan terpelihara untuk Siswa Putra dan Siswi Putri yang berambut panjang supaya dikepang.
6.    Membawa Buku Pribadi dan Buku Agenda setiap hari serta menjaga kebersihannya.
7.    Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (Buku Paket, alat tulis, buku catatan dan lain-lain)
8.    Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Guru / Sekolah.
9.    Mengikuti Kegiatan Upacara Bendera dengan baik dan khidmat.
10. Bersikap Disiplin, Jujur dan Mandiri.
11. Memenuhi kewajiban membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
12. Membudayakan Gerakan 4S (Senyum, Sapa, Salam, Santun) dan 5R (Rajin, Resik, Ringkas, Rapi dan Rawat)

VI.   LARANGAN SISWA
1.    Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin.
2.    Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
3.    Meminta atau mengikuti Les Privat kepada Guru di unit sendiri.
4.    Membentuk atau menjadi anggota “GENG” tertentu.
5.    Membawa rokok atau merokok, gambar porno serta hal-hal lain yang melanggar norma.
6.    Mengenakan perhiasan yang berlebihan.
7.    Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
8.    Makan / minum di dalam kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
9.    Membeli makanan / minuman di luar kantin sekolah selama jam sekolah.
10. Membawa dan menggunakan Corector Pen (Stipo, Tip Ex dan sejenisnya )
11. Pinjam meminjam Buku Paket dan pakaian Olah Raga.
12. Membawa HP selama kegiatan belajar di sekolah.
13. Membawa barang elektronik (Audio Visual) kecuali mendapat tugas dari sekolah.
14. Membawa dan makan permen karet di sekolah.
15. Melakukan kecurangan saat ulangan.
16. Membawa uang berlebihan.
17. Mengecat rambut.

contoh Surat Keputusan YAYASAN



        YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
KABUPATEN PINRANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sekretariat  : Jln. Poros Pinrang -Polman KM 17 Dusun Lasape
Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kode Pos 91253 No. HP. 082347046163
 

K E P U T U S A N
KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
Nomor  :  05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2013

T E N T A N G
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA BUDONG-BUDONG

KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG

Menimbang            : Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar urusan kedinasan sekolah menengah kejuruan (SMK) Budi Bangsa Budong-Budong, perlu mengangkat dan menetapkan Guru Tetap Yayasan (GTY) Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan menurut aturan yang berlaku.

Mengingat             :  1.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistim  Pendidikan Nasional.
                                   2.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                   3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah daerah dan kewenangan Propinsi Sebagai Otonomi Daerah
   4.      Keputusan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  114/U/2001  tentang Penilaian Hasil Belajar secara nasional.
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 118/U/2002 tentang Penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran dan Penilaian pada sistim semester.
1.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar   Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar menegah.
2.       Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2012/2013 sampai 2013/2014
3.       Semua Ketentuan Peraturan dan Petunjuk tentang Semester yang berlaku

M E M U T U S K A N
Menetapkan            :            
Pertama                   :       Mengangkat saudara(i) yang tersebut namanya di bawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan pada Unit Kerja SMK Budi Bangsa Budong-Budong Seperti pada lampiran  surat keputusan Ini
Kedua                       :       Menugaskan Kepada Saudara(i) Yang Tersebut namanya pada lampiran surat keputusan ini agar melakukan pengembangan  demi kemajuan sekolah dalam mencapai tujuan Pendidikan SMK Budi Bangsa Budong-Budong.
Ketiga                       :       Bahwa Saudara yang tersebut namanya diatas dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas tersebut diatas
Keempat                  :       Segala Biaya yang akan timbul akibat dari keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Yaitu : (BOS, Bosda, Komite Dan sumber dana lainnya).
Kelima                     :       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember 2013 dan sewaktu-waktu akan diperbaharui dan diperpanjang dalam keputusan tersendiri.


                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2013
                KETUA YAYASAN



                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030


Tembusan Disampaikan Kepada YTH :
1.       Bapak BUPATI Mamuju Tengah di Topoyo
2.       Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju
3.       Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah Di Topoyo
4.       Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan
5.       Pertinggal,

Lampiran              : Keputusan Ketua Yayasan Budi Bangsa Pinrang
Nomor                   : 05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2013
Tanggal                  : 2 Januari 2013
PENETAPAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA KAB. MAMUJU TENGAH TAHUN 2013

NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TUGAS
JURUSAN
KET
1
MUH. ASHAD JAHIDIN, S.Pd
Babana, 05 Mei 1985
kepsek
S.1 BAHASA INDONESIA

2
JERNI, S.Pd
Babana, 14 APRIL 1989
Guru
S.1 BAHASA INDONESIA

3
HENRA SUYANTRI, S.Pd
Karossa, 31 NOVEMBER 1991
Guru
S.1 PKN

4
HETMI, S.Pd
Babana, 16 JULI 1985
Guru
S.1 PKN

5
FITRIANI, S.Pd
Pekkabata, 07 NOVEMBER 1992
Guru
S.1 MATEMATIKA

6
NOBER PAI'PINAN, S.Pd
Tandu-Tandu, 19 OKTOBER 1992
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

7
YOHANA TINI PATINGGI,S.Pd
Batualu, 10 MARET 1990
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

8
IRWAN, S.Pd
Barang, 29 MEI 1989
Guru
S.1 SENI RUPA

9
NURHAJRAWATI, S.Pd.GR
Polewali, 19 FEBRUARI 1990
Guru
S.1 SENI BUDAYA

10
RUHMAWATI, S.Pd
Tanru Tedong, 18 MEI 1984
Guru
S.1 FISIKA

11
AMIRUDDIN, S.Pd
Batu-Batu, 18-Januari-1989
Guru
S.1  MATEMATIKA

12
DERMAWAN
Budong-budong, 14 September 1996
TU
ADM PERKANTORAN

13
AL-HAFIDZ
Lasape,10-DECEMBER-1996
TU
TKJ

14
NURLAN.D
Salubara, 21 SEPTEMBER 1995
TU
IPS

                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2013
                KETUA YAYASAN




                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030
























YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
KABUPATEN PINRANG
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Sekretariat  : Jln. Poros Pinrang -Polman KM 17 Dusun Lasape
Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kode Pos 91253 No. HP. 082347046163
 

K E P U T U S A N
KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG
Nomor  :  05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2014

T E N T A N G
PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA BUDONG-BUDONG

KETUA YAYASAN BUDI BANGSA PINRANG

Menimbang            : Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar urusan kedinasan sekolah menengah kejuruan (SMK) Budi Bangsa Budong-Budong, perlu mengangkat dan menetapkan Guru Tetap Yayasan (GTY) Tahun 2014 yang memenuhi persyaratan menurut aturan yang berlaku.

Mengingat             :  1.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistim  Pendidikan Nasional.
                                   2.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
                                   3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah daerah dan kewenangan Propinsi Sebagai Otonomi Daerah
   4.      Keputusan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  114/U/2001  tentang Penilaian Hasil Belajar secara nasional.
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 118/U/2002 tentang Penyusunan Garis-garis Besar Program Pengajaran dan Penilaian pada sistim semester.
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar   Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar menegah.
7.       Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2013/2014 sampai 2014/2015
8.       Semua Ketentuan Peraturan dan Petunjuk tentang Semester yang berlaku

M E M U T U S K A N
Menetapkan            :            
Pertama                   :       Mengangkat saudara(i) yang tersebut namanya di bawah ini sebagai Guru Tetap Yayasan pada Unit Kerja SMK Budi Bangsa Budong-Budong Seperti pada lampiran  surat keputusan Ini
Kedua                       :       Menugaskan Kepada Saudara(i) Yang Tersebut namanya pada lampiran surat keputusan ini agar melakukan pengembangan  demi kemajuan sekolah dalam mencapai tujuan Pendidikan SMK Budi Bangsa Budong-Budong.
Ketiga                       :       Bahwa Saudara yang tersebut namanya diatas dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas tersebut diatas
Keempat                  :       Segala Biaya yang akan timbul akibat dari keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) Yaitu : (BOS, Bosda, Komite Dan sumber dana lainnya).
Kelima                     :       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember 2014 dan sewaktu-waktu akan diperbaharui dan diperpanjang dalam keputusan tersendiri.


                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2014
                KETUA YAYASAN




                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030

Tembusan Disampaikan Kepada YTH :
1.         Bapak BUPATI Mamuju Tengah di Topoyo
2.       Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju
3.       Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Mamuju Tengah Di Topoyo
4.       Kepada Yang Bersangkutan untuk dilaksanakan
5.       Pertinggal

Lampiran                       : Keputusan Ketua Yayasan Budi Bangsa Pinrang
Nomor                               : 05/YBBP-BB/SK.GTY/I/2014
Tanggal                            : 2 Januari 2014
PENETAPAN GURU TETAP YAYASAN (GTY)
PADA UNIT KERJA SMK BUDI BANGSA KAB. MAMUJU TENGAH TAHUN 2014

NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
TUGAS
JURUSAN
KET
1
MUH. ASHAD JAHIDIN, S.Pd
Babana, 05 Mei 1985
kepsek
S.1 BAHASA INDONESIA

2
JERNI, S.Pd
Babana, 14 APRIL 1989
Guru
S.1 BAHASA INDONESIA

3
HENRA SUYANTRI, S.Pd
Karossa, 31 NOVEMBER 1991
Guru
S.1 PKN

4
HETMI, S.Pd
Babana, 16 JULI 1985
Guru
S.1 PKN

5
FITRIANI, S.Pd
Pekkabata, 07 NOVEMBER 1992
Guru
S.1 MATEMATIKA

6
NOBER PAI'PINAN, S.Pd
Tandu-Tandu, 19 OKTOBER 1992
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

7
YOHANA TINI PATINGGI,S.Pd
Batualu, 10 MARET 1990
Guru
S.1 BAHASA INGGRIS

8
IRWAN, S.Pd
Barang, 29 MEI 1989
Guru
S.1 SENI RUPA

9
NURHAJRAWATI, S.Pd.GR
Polewali, 19 FEBRUARI 1990
Guru
S.1 SENI BUDAYA

10
RUHMAWATI, S.Pd
Tanru Tedong, 18 MEI 1984
Guru
S.1 FISIKA

11
AMIRUDDIN, S.Pd
Batu-Batu, 18-Januari-1989
Guru
S.1  MATEMATIKA

12
DERMAWAN
Budong-budong, 14 September 1996
TU
ADM PERKANTORAN

13
AL-HAFIDZ
Lasape,10-DECEMBER-1996
TU
TKJ

14
NURLAN.D
Salubara, 21 SEPTEMBER 1995
TU
IPS

                              Mengetahui                                                                                             Ditetapkan Di : Lasape
Pengawas Dinas Dikpora Kabupaten Pinrang                                                               Pada Tanggal : 2 Januari 2014
                KETUA YAYASAN




                Drs. H. MUH. ARIFIN, M.Si                                                                             SYAFRI DJUMA, S. Pd
                Nip : 195612311986021030



Baca juga

ada bebera artikel lainnya yang bisa menambah wawasan kita dan beberapa informasi yang baik untuk masa depan kita dalam BLOG ini

Popular Posts