TATA TERTIB SEKOLAH
SMKS BUDI BANGSA PINRANG
I.
KETENTUAN
JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
1. Sekolah
dimulai :
a. Senin-Kamis
:
b. Jum’at
:
c. Sabtu
:
2. Semua
siswa harus hadir di sekolah selamabat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum
pelajaran dimulai.
3. Waktu
pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan.
Pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus
seijin Kepala Sekolah
4. Selama
pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting
dan harus seijin Kepala Sekolah atau waktu istirahat.
5. Siswa
wajib masuk kelas dengan tertib.
II.
KETERAMBATAN
1. Siswa
yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas, melainkan harus
melapor pada Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dan mengisi
Buku Pribadi.
2. Siswa
yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya
setelah mendapat ijin dari Petugas Piket (Guru/Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan).
3. Siswa
yang datang terlambat akan diberi sanksi pelanggaran sesuai ketentuan yang
berlaku.
III.
IJIN
MENINGGALKAN PELAJARAN SEKOLAH
1. Ijin
meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan Surat
Ijin / Buku Pribadi yang ditanda tangani Orang tua kepada Wali Kelas / Wakil
Kepala Sekolah Kesiswaan.
2. Ijin
meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak
dilakukan dengan melapor kepada Petugas Piket / Guru / Wakil Kepala Sekolah
Kesiswaan dengan mengisi Buku Pribadi.
3. Siswa
yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, wajib minta ijin pada Guru
yang mengajar berikutnya.
4. Siswa
yang meninggalkan pelajaran / sekolah tanpa ijin dianggap membolos.
IV.
KETENTUAN
MASUK SEKOLAH
1. Siswa
yang absen pada saat masuk sekolah, harus membawa surat keterangan / Buku
Pribadi yang telah diisi dan ditanda tangani Orang Tua / Wali dan diserahkan pada
Wali Kelas / Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan.
2. Ijin
tidak masuk sekolah yang direncanakan diketahui sebelumnya, harus minta ijin
kepada Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan / Kepala Sekolah paling lambat 1 hari
sebelumnya.
V.
KEWAJIBAN
SISWA
1. Siswa
wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib.
2. Siswa
wajib mentaati Tata Tertib sekolah
3. Siswa
wajib menghargai dan menghormati Guru, Karyawan dan sesama teman baik di
lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
4. Siswa
wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
5. Siswa
wajib berambut pendek, rapi dan terpelihara untuk Siswa Putra dan Siswi Putri
yang berambut panjang supaya dikepang.
6. Membawa
Buku Pribadi dan Buku Agenda setiap hari serta menjaga kebersihannya.
7. Membawa
sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (Buku Paket, alat tulis, buku catatan
dan lain-lain)
8. Melaksanakan
dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh Guru / Sekolah.
9. Mengikuti
Kegiatan Upacara Bendera dengan baik dan khidmat.
10. Bersikap
Disiplin, Jujur dan Mandiri.
11. Memenuhi
kewajiban membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulannya.
12. Membudayakan
Gerakan 4S (Senyum, Sapa, Salam, Santun) dan 5R (Rajin, Resik, Ringkas, Rapi
dan Rawat)
VI.
LARANGAN
SISWA
1. Meninggalkan
sekolah selama kegiatan belajar pada jam efektif tanpa ijin.
2. Berkelahi
atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
3. Meminta
atau mengikuti Les Privat kepada Guru di unit sendiri.
4. Membentuk
atau menjadi anggota “GENG” tertentu.
5. Membawa
rokok atau merokok, gambar porno serta hal-hal lain yang melanggar norma.
6. Mengenakan
perhiasan yang berlebihan.
7. Membawa
senjata tajam dan sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
8. Makan
/ minum di dalam kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
9. Membeli
makanan / minuman di luar kantin sekolah selama jam sekolah.
10. Membawa
dan menggunakan Corector Pen (Stipo, Tip Ex dan sejenisnya )
11. Pinjam
meminjam Buku Paket dan pakaian Olah Raga.
12. Membawa
HP selama kegiatan belajar di sekolah.
13. Membawa
barang elektronik (Audio Visual) kecuali mendapat tugas dari sekolah.
14. Membawa
dan makan permen karet di sekolah.
15. Melakukan
kecurangan saat ulangan.
16. Membawa
uang berlebihan.
17. Mengecat
rambut.